Soppeng.Today -Dunia jurnalistik di Kabupaten Soppeng kembali diguncang oleh dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan. Dua akun media sosial dilaporkan ke Kepolisian Resort (Polres) Soppeng usai diduga menuliskan komentar yang menghina profesi jurnalis di Facebook jumat 30 mei 2025.
Laporan tersebut diajukan oleh Muh Idham Ashari, seorang wartawan senior sekaligus Pemimpin Redaksi DBSNews.com, pada Jumat (30/5/2025) di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Soppeng. Ia datang bersama sejumlah rekan seprofesinya sebagai bentuk solidaritas sesama insan pers.
Pelecehan itu bermula dari sebuah postingan berita berjudul “2 Mobil Plat Merah Terparkir Hingga Dini Hari di Sekitar Tempat Billiard” yang dibagikan ke salah satu grup Facebook. Alih-alih memantik diskusi yang sehat, postingan tersebut justru menuai komentar nyinyir yang dianggap melecehkan profesi wartawan.
Pemilik akun Syahrul Stewar menulis komentar yang bernada sinis:
"Ini wartawan yang posting, akun fake yang digunakan, posting berita tidak pasti, makurangjamang melo si millau dui."
( "Wartawan ini pakai akun palsu, beritanya tidak jelas, kurang kerjaan, cari uang lagi.")
Tak kalah menyindir, akun bernama Ade El juga berkomentar:
"Pergimi tidur klu tdk ada mu kerja.. klu mau uang kopi.. tdk prlu di posting bgni.. tinggal tanya sopir minta pembeli kopi."
(Terjemahan bebas: "Pergi saja tidur kalau tidak ada kerjaan, kalau mau uang kopi, tidak usah posting begini, tinggal minta ke sopir.")
Komentar tersebut langsung memicu reaksi dari kalangan wartawan dan netizen di Soppeng. Beberapa nama seperti Wartasulsel, Erwink Saja, dan Salam Kewarasan turut menyuarakan keprihatinan mereka atas sikap yang dinilai merendahkan profesi jurnalis.
Dalam pernyataannya kepada awak media, Muh Idham Ashari menegaskan bahwa laporan ini bukan soal pribadi, tapi menyangkut martabat profesi secara keseluruhan.
“Ini bukan hanya tentang saya. Komentar mereka sudah menghina profesi wartawan secara umum. Kalau ini dibiarkan, maka siapa lagi yang akan menjaga kehormatan profesi kami?” tegasnya.
Ia berharap laporan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam berkomentar di media sosial.
Briptu Arianto, petugas SPKT Polres Soppeng, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan pihak kepolisian akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya etika bermedia sosial dan penghormatan terhadap profesi. Kritik boleh, tapi harus disampaikan dengan bahasa yang santun dan fakta yang jelas. Kebebasan berpendapat tidak berarti bebas menghina.
( Jurnalis )