Soppeng.today, SOPPENG- Dalam sebuah pengakuan mengejutkan, Dr. Nuralim M Pd., Sekertaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Soppeng, mengungkapkan bahwa ada 39 guru berpotensi dialihkan dari jabatan fungsional ke pelaksana, ungkapnya.
Hal ini terkait dengan implementasi UU Guru dan Dosen nomor 14 tahun 2005 yang baru-baru ini mulai diterapkan di daerah ini.
Menurut ketentuan dalam pasal 8 dari UU tersebut, kualifikasi yang diperlukan untuk tetap berstatus guru haruslah diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
“Ini menandakan bahwa para guru yang tidak memenuhi syarat tersebut mungkin harus mencari alternatif lain, termasuk beralih ke posisi struktural”.
Sementara itu, penerapan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIA ASN) juga menjadi perhatian utama dalam proses pengelolaan dan pengawasan aparatur di Kabupaten Soppeng.
SIA ASN diharapkan dapat membantu memfasilitasi transisi ini dengan lebih efisien dan transparan, meskipun masih banyak tantangan yang harus diatasi, harap DR. Nuralim.
0 Komentar