Soppeng Today – Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Rujianto mengungkap jika kasus melibatkan Apoteker RSUD Latemmamala sementara dalam penyelidikan dan pendalaman.
“Terkait laporan orang tua korban, kami sementara melakukan penyelidikan dan pendalaman,” kata Rujianto, Rabu, (26/9/2018).
Kasus ini dilaporkan oleh Arminsyah (24) pada Senin 24/9. Lalu dengan Laporan Polisi nomor LP/165/IX/2018.
Berita Terkait: Asmin Resmi Melaporkan Pihak RSUD Latemmamala di Polres Soppeng
Asmin melaporkan kasus tersebut setelah anaknya Al Novriansyah (1,8 tahun) meminum obat resep dari Apoteker RSU Latemmamala yang mengakibatkan berdampak buruk pada kesehatan anaknya karena diduga salah resep atau kelebihan pemberian dosis.
Barita Terkait: Diduga Galau Didatangi Polisi, dr Nirwana: Silahkan di Investigasi
Untuk diketahui, Apoteker telah mengucapkan sumpah jabatan apoteker sebagaimana yang diatur dalam Kefarmasian diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian.
Berita Terkait: Miris, Ayah Anak Korban Dugaan Over Dosis di Intimidasi Oknum Dokter
standar pelayanan yang wajib dipatuhi oleh apoteker yang bersangkutan. Standar pelayanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek (“Permenkes 35/2014”).(AT)