Soppeng - Soppeng.Today. - Rokok merek Martel Bold yang diduga ilegal telah lama beredar luas di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Peredaran produk tanpa pita cukai ini memicu keresahan publik, yang menuntut agar Bea Cukai segera bertindak tegas.
Meski banyak diberitakan, hingga kini belum ada tindakan yang terlihat dari Bea Cukai untuk menghentikan peredaran rokok Martel Bold diduga ilegal ini.
Pihak Humas Kantor Bea Cukai Pare-Pare baru baru menyatakan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa informasi peredaran rokok ilegal Martel telah diteruskan kepada tim di lapangan untuk ditindak lanjuti.
”Baik pak, akan kami sampaikan ke teman di lapangan untuk ditindaklanjuti, meskipun masih ada yang beredar namun, pihak kami akan terus melakukan tindakan,” ungkap perwakilan Bea Cukai baru-baru ini.
Namun, publik menilai langkah Bea Cukai masih belum efektif, bahkan terkesan tidak serius, dalam menangani peredaran rokok yang diduga ilegal ini.
Padahal, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, peredaran rokok tanpa pita cukai adalah pelanggaran serius yang dapat dikenai sanksi pidana.
Sementara itu, sumber terpercaya , menekankan bahwa peredaran rokok diduga ilegal seperti Martel Bold melanggar hukum dan merugikan negara.
“Jika peredaran rokok tanpa pita cukai ini dibiarkan, ini akan menciptakan kesan bahwa hukum tidak ditegakkan. Bea Cukai harus lebih tegas,” ujarnya, Selasa (12/11).
”Diharapkan Bea Cukai untuk segera bertindak menghentikan peredaran rokok diduga ilegal ini. Publik butuh aksi nyata dari Bea Cukai agar hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Agusman
0 Komentar